RESOLUSI KONFLIK

 


    Apabila kita membahas resolusi konflik, kita harus menganalisis suatu konflik agar dapat menentukan faktor penyebabnya, akibat yang ditimbulkannya dan langkah pengelolaannya agar dapat mencari alternatif untuk dapat menyosialisasikan dan mengaplikasikannya ke dalam masyarakat. Konflik merupakan gejala sosial yang senantiasa melekat dalam kehidupan setiap masyarakat. Sebagai gejala sosial, konflik hanya akan hilang bersama hilangnya masyarakat itu sendiri. Oleh Karena itu, yang dapat kita lakukan adalah mengendalikan agar konflik tersebut tidak berkembang  menjadi kekerasan (violence). Ada tiga syarat agar sebuah konflik tidak berakhir dengan kekerasan. Ketiga syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Setiap kelompok yang terlibat dalam konflik harus menyadari adanya situaso konflik di antara mereka. Dengan kesadaran tersebut, mereka akan berusaha melaksanakan prinsip-prinsip keadilan secara jujur.

2. Pengendalian konflik-konflik tersebut hanya mungkin bisa dilakukan pabila berbagai kekuatan sosial yang saling bertentangan terorganisasi dengan jelas. Jika tidak ,pengendalian atas konflik pun sulit dilakukan

3. Setiap kelompok yang terlibat dalam konflik harus mematuhi aturan main yang telah disepakati bersama    


Secara umum, ada beberapa macam  bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu sebagai berikut:

KONSILIASI

Bentuk pengendalian konflik seperti ini dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara pihak-pihak yang bertikai. Contoh bentuk pengendalian konflik ini adalah melalui lembaga perwakilan rakyat. Berbagai kelompok kepentingan yang bertikai bertemu di lembaga ini untuk menyelesaikan konflik mereka. Agar dapat berfungsi efektif dalam menyelesaikan konflik, lembaga-lembaga konsiliasi harus memenuhi empat hal berikut :

1. Lembaga tersebut harus merupakan lembaga yang otonom. Keputusan yang diambilnya merupakan keputusan murni tanpa campur tangan lembaga lain.

2. Kedudukan lembaga tersebut dalam masyarakat yang bersangkutan harus bersifat monopolitis. Artinya hanya lembaga itulah yang berfungsi demikian.

3. Lembaga tersebut harus berperan agar kelompok yang bertikai merasa terikat kepada lembaga tersebut.

4. Lembaga tersebut harus bersifat demokratis, yakni setiap pihak harus diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya sebelum keputusan tertentu diambil. 

MEDIASI

Pengendalian konflik dengan cara mediasi dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga ini akan memberikan pemikiran atau nasihat-nasihatnya tentang cara terbaik dalam menyelesaikan pertentangan mereka. Sekalipun pemikiran atau nasehat pihak ketiga tersebut tidak mengikat, cara pengendalian ini kadang menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif. Cara mediasi cukup efektif untuk mengurangi irasionalitas yang biasanya timbul dalam konflik. Dengan cara mediasi ada kemungkinan pihak-pihak yang berkonflik akan menarik diri tanpa harus "kehilangan muka".

ARBITRASE

Arbitrase atau perwakilan umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik

TRANSFORMASI KONFLIK

Transformasi konflik adalah proses menanggulangi berbagai permasalahan, sumber-sumber dan dampak negatif dari konflik. Proses transformasi konflik ini dapat dilihat dari beberapa bentuk intervensi konflik. Intervensi konflik adalah masuk kedalam sistem hubungan yang sedang berlangsung dan melakukan kontak dengan kedua belah pihak atau beberapa pihak yang berkonflik untuk membantu mereka menyelesaikan konflik. Bentuk dan tingkat intervensi konflik tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Menciptakan perdamaian

2.  Menjaga perdamaian

3. Pengelolaan konflik

4. Pembangunan Perdamaian

Menurut Georg Simmel terdapat beberapa cara lain untuk menghentikan konflik, yaitu sebagai berikut:

1. Kemenangan salah satu pihak atas pihak lainnya. Misalnya kemenangan tentara Sekutu atas Jepang pada perang dunia II dengan menjatuhkan bom atom di kota Hiroshima dan Nagasaki. Peristiwa tersebut mengakhiri konflik yang terjadi saat itu.

2. Kompromi atau perundingan di antara pihak-pihak yang bertikai sehingga tidak ada pihak yang sepenuhnya menang dan tidak ada pihak yang merasa kalah. Misalnya gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda pada masa perang Kemmerdekaan

3. Rekonsiliasi antara pihak-pihak yang bertikai. Hal tersebut akan mengembalikan suasana persahabatan dan saling percaya di antara pihak-pihak yang bertikai

4. Saling memaafkan atau salah satu pihak memaafkan pihak yang lain

5. Kesepakatan untut tudak berkonflik.

(Sumber : Kun Maryani , Juju Suryawati,Sosiologi Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Untuk SMA/MA Kelas XI, 2017:145-149)

Kategori:

Posting Komentar

Berikan Komentar yang Sopan dan Relevan

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget