PENGABAIAN HAK ANAK ( KEBERADAAN ANAK JALANAN DI KOTA BESAR & TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN KEJAHATAN TERHADAP ANAK)

 


Contoh bentuk pengabaian hak anak sebagai berikut :

1. Keberadaan Anak Jalanan di Kota-Kota Besar

Menurut situs wikipedia, anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi dijalanan, namun adakalanya masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Akan tetapi, hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak. Sebagai anak, mestinya mereka memeroleh ruang dan waktu yang kondusif untuk perkembangan fisik maupun psikis secara wajar. Sayangnya dijalanan, anak yang seharusnnya mendapat perlindungan, kini harus bersadar pada dirinya sendiri. Dijalanan, mereka harus melindungi diri dari beragam ancaman. Mereka juga mesti berjuang untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri mulai dari makan, minum, istirahat, bermain, berlindung hingga pada saat sakit sekalipun. Berdasarkan hubungan dengan orang tuanya, anak jalanan dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok berikut ini.

a. Children of the street

Adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, tapi masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Ada yang tetap tingggal bersama orang tuanya dan selalu pulang kerumah setiap hari. Dan ada pula yang tinggal di jalanan namun hubungan kekeluargaan tetap dipertahankan dengan pulang ke rumah secara berkala ataupun tidak teratur.

b. Children on the street 

Adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak lagi berhubungan atau memutuskan sama sekali hubungan dengan orang tua atau keluarganya.

c. Children on the street/ Children from the families of the street 

Adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya dijalanan karena berasal dari keluarga yang hidup atau bertempat tinggal juga dijalanan.

d. Vulnerable to be Street Children

Adalah anak yang masih bersekolah atau sudah putus sekolah, tetapi sangat rentan menjadi anak jalanan karena dibelit kondisi kemiskinan atau tidak adanya orang dewasa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka.


2. TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN KEJAHATAN TERHADAP ANAK







    Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 1, kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraaan atau penderitaan secara fisik, psikologis dan/atau penelantaran rumah tanggga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud antara lain:

a. Suami, isteri dan anak

b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau

c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Larangan kekerasan yang tercantum pada UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mencakup hal-hal berikut:

a. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

b. Kekerasan Psikis

Adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

c. Penelantaran rumah tangga

penelantaran rumah tangga ini terdiri atas :

1) Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan dan

2) Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan / atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

(Sumber : Fritz H.s Damanik, Sosiologi SMA/MA Kelas X, Hlm 134-136)




Kategori:

Posting Komentar

Berikan Komentar yang Sopan dan Relevan

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget