PERAN MEDIASI DAN PIHAK KETIGA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK DAN MENUMBUHKAN PERDAMAIAN


PERAN MEDIASI DAN PIHAK KETIGA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK DAN MENUMBUHKAN PERDAMAIAN

    Salah satu bentuk akomodasi dalam penyelesaian konflik adalah mediasi. Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator), yang tidak memiliki kesewenang-wenangan dalam mengambil keputusan dan membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian (solusi) yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Tujuan mediator biasanya membantu para pihak yang berkonflik untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama dan melawan ke arah strategi serta tujuan kompetitif menang-kalah. Mediator biasanya satu orang, tetapi dapat juga terdiri dari dua orang, tiga orang atau kelompok yang lebih besar. 

Seseorang dapat menjadi mediator jika memenuhi syarat berikut:

1. Adil dan bertanggung jawab

2. Mampu bekerja sama dalam menyelesaikan masalah

3. Memiliki sikap menghormati dan mengerti berbagai perbedaan pendapat.

4. Memiliki keinginan untuk berbagi dan ikut merasakan

5. Memfokuskan diri pada persoalan, bukan kesalahan

Setelah seseorang ditunjuk menjadi mediator, harus melaksanakan tugas-tugas berikut.

1. Mempersiapkan usulan pertemuan antarpihak yang bertikai untuk membahas masalah.

2. Mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk berperan secara langsung dalam proses mediasi.

3. Melakukan pertemuan terpisah dengan pihak-pihak yang bertikai, jika dianggap perlu .

4. Mendorong kedua belah pihak yang bertikai untuk menelaah kepentingan mereka

5. Mendorong kedua belah pihak yang bertikai untuk mencari solusi atau penyelesai atas konflik yang terjadi. 


    Pihak mediator selain dituntut untuik bersikap netral juga harus bersikap adil dan bertanggungjawab. Netral yang dimaksud dalam hal ini adalah seorang mediator tidak berpihak atau tidak membantu salah satu pihak yang sedang bersengketa. Bersikap adil dalam arti seorang mediator dalam memberikan masukan harus secara proporsional, yaitu menempatkan sesuatu pada tempat dan kapasitasnya. Adapun sikap bertanggungjawab memiliki makna yang baik dalam melakukan tugasnya, ia akan merasa senang jika yang bersengketa dapat berdamai sesuai dengan yang diharapkan, dan semuanya menghargai keputusan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Mediasi yang berhasil akan memberi kontribusi pada terwujudnya perdamaian di masyarakat.

(Sumber : Kun Maryani , Juju Suryawati,Sosiologi Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Untuk SMA/MA Kelas XI, 2017:149-150)

Posting Komentar

Berikan Komentar yang Sopan dan Relevan

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget