KORUPSI


 KORUPSI

    Korupsi merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crimes) yang menggejala dibanyak negara, termasuk Indonesia. Sebagaimana dikemukakan oleh Helbert Edelher, dalam bukunya yang berjudul The Investigation of White Collar Crime, A Manual for Law Enforcement Agencies (dalam Djaja, 2010) dijelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan berwujud suatu perbuatan atau serentetan perbuatan bersifat ilegal yang dilakukan secara fisik, dan dengan akal licik/ terselubung untuk mendapatkan dan menghindari pengeluaran uang atau kekayaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun menurut UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara garis besar, korupsi mencakup sejumlah unsur berikut ini.

1. Melakukan perbuatan melawan hukum

2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi

3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana

4. Mergugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

5. Memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. 

R.Dyatmiko Soedihardjo (2008) menguraikan sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah sebagai berikut.

Korupsi yang Terkait Keuangan Negara

1. Contoh korupsi ini adalah kegiatan melawan hukum untuk memperkaya diri hingga merugikan keuangan negara, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara.

2. Korupsi yang Terkait dengan Suap-Menyuap

Contoh korupsi ini adalah menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya, pegawai negeri menerima suap, pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya

3. Korupsi Terkait Penggelapan dalam Jabatan

Contoh korupsi ini adalah pegawai negeri yang menggelapkan uamg atau membiarkan terjadinya penggelapan, pegawai negeri memalsukan buku atau keterangan untuk pemeriksaan administrasi, pegawai negeri merusak/ membiarkan orang lain merusak/ membantu orang lain merusak bukti-bukti tentang suatu perbuatan penggelapan.

4. Korupsi yang berakaitan dengan Pemerasan

Contoh korupsi ini adalah pegawai negeri melakukan pemerasan

5. Korupsi yang terkait dengan kecurangan

Contoh korupsi ini pegawai negeri melakukan kecurangan sehingga pihak lain leluasa memeroleh keuntungan atau memperkaya diri.

6. Korupsi yang terkait Benturan Kepentingan

Contoh korupsi ini adalah pegawai negeri turut serta dalam pengadaan suatu barang atau jasa yang menjadi tanggung jawabnya.

7. Korupsi yang Terkait Gratifikasi

Contoh korupsi ini adalah pegawai negeri menerima gratifikasi (pemberian hadiah, uang, barang potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma atau fasilitas istimewa lain) dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan berbagai hal diatas dan kriteria lainnya, sejumlah ahli hukum (dalam Djaja, 2010) membedakan tindak pidana korupsi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

1. Korupsi Ekstarsif

Korupsi ekstarsif adalah korupsi yang mencakup suap dari pengusaha kepada pengusaha untuk memeroleh perlindungan dan kemudahan dalam usahanya.

2. Korupsi Manipulatif

Korupsi manipulatif adalah manipulasi yang dilakukan pengusaha dengan bantuan penguasa untuk mengatur mekanisme kebijakan dan peraturan perundangan hingga sedemikian rupa agar mendatangkan keuntungan bagi mereka.

3. Korupsi Nepotetik dan Kronisme

Korupsi nepotetik dan kronisme adalah perlakuan istimewa yang diberikan penguasa kepada sanak saudara dan orang-orang dekatnya dalam rekrutmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial, ekonomi maupun politik.

4. Korupsi Subversif

Korupsi Subversif adalah korupsi yang merujuk pada korupsi yang merugikan keuangan negara dan dapat mengancam stabilitas nasional. 

(Sumber; Fritz H.s Damanik, Sosiologi SMA/MA Kelas X, Hlm 116-116)


LEMBAGA YANG MENANGANI KORUPSI DI INDONESIA


KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)

    Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien

    Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

    KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Visi : 

Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Misi :

1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi yang komprehensif

2. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, professional, dan sesuai dengan hukum.

3. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang


Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisi-pemberantasan-korupsi)

Posting Komentar

Berikan Komentar yang Sopan dan Relevan

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget